Hitungan Inklusif: Mengapa Hari Wafat Dihitung sebagai Hari Ke-1
Hitungan inklusif adalah cara menghitung selamatan dengan memasukkan hari wafat sebagai hari ke-1. Akibatnya, selamatan hari ke-3 jatuh dua hari sesudah wafat, hari ke-7 jatuh enam hari sesudahnya, dan hari ke-1000 jatuh 999 hari sesudahnya.
- Aturan
- Hari wafat = hari ke-1
- Geser
- Hari ke-n = n minus 1 hari setelah wafat
Arti hitungan inklusif
Dalam hitungan inklusif, hari wafat ikut dihitung. Wafat pada hari Jumat berarti Jumat adalah hari ke-1, Sabtu hari ke-2, dan Ahad hari ke-3.
Dampak pada tanggal selamatan
Selamatan hari ke-3 jatuh 2 hari setelah wafat, hari ke-7 jatuh 6 hari setelah, hari ke-40 jatuh 39 hari setelah, hari ke-100 jatuh 99 hari setelah, dan hari ke-1000 jatuh 999 hari setelah. Ini sebabnya mitung dina selalu bernama hari sehari sebelum hari wafat, dan nelung dina jatuh dua hari setelah wafat.
Beda dengan hitungan biasa
Jika hari wafat tidak dihitung (hitungan eksklusif), tujuh hari setelah wafat pada Jumat adalah Jumat berikutnya. Dengan hitungan inklusif hasilnya Kamis. Selisih satu hari ini sering menjadi sumber salah hitung.
Wafat setelah maghrib
Dalam penanggalan Jawa, pergantian hari dianggap terjadi saat matahari terbenam. Karena itu sebagian keluarga menghitung wafat setelah maghrib sebagai hari berikutnya. Kalkulator memakai tanggal Masehi, jadi tidak mengubahnya otomatis. Tanyakan kepada sesepuh bila kasusnya demikian. Sistem hitungan inklusif ini juga menjadi dasar dari rumus sandi seperti lusarlu dan nemsarma.