Nelung Dina (Telung Dinan): Arti Selamatan 3 Hari dan Cara Menghitungnya
Nelung dina (telung dinan) adalah selamatan hari ketiga setelah seseorang wafat. Dengan hari wafat sebagai hari ke-1, selamatan ini jatuh dua hari kemudian, yaitu hari ke-3 dan pasaran ke-3 (rumus lusarlu).
- Jatuh pada
- 2 hari setelah hari wafat
- Rumus
- lusarlu (3/3)
- Geser
- +2 hari, +2 pasaran
Arti nelung dina
Nelung dina adalah selamatan hari ketiga setelah wafat dalam rangkaian selamatan orang meninggal tradisi Jawa.
Cara menghitung nelung dina
Hitung dari weton wafat: geser hari sebanyak dua dan pasaran sebanyak dua. Rumus sandinya lusarlu, singkatan hari ke-3 dan pasaran ke-3.
Karena hari wafat dihitung sebagai hari ke-1, hasilnya tidak sama dengan menambahkan jumlah hari di kalender biasa. Hari dan pasaran harus dihitung bersama sebagai weton.
Contoh perhitungan
Wafat pada Jumat Legi, maka nelung dina jatuh pada Ahad Pon (Jumat + 2 hari = Ahad, Legi + 2 pasaran = Pon).
Perbedaan menurut daerah
Praktik selamatan dapat berbeda antar daerah dan keluarga. Cocokkan hasil hitungan dengan kebiasaan setempat dan tanyakan kepada sesepuh bila ada keraguan.